Promosi RS saat ini masih dirasakan “tabu” karena kata promosi tersebut dikonotasikan dengan arti membujuk serta mengarahkan seseorang agar mengunjungi RS tertentu. Sebagaimana yang telah kita ketahui, promosi padahal merupakan salah satu media yang sangat baik bila promosi tersebut sesuai dengan kondisi sesungguhnya RS tersebut, jujur, informatif, mendidik, dan dapat membuat seseorang lebih jelas dan memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan mereka dapatkan.

Di sisi lain, Indonesia sudah dijadikan ajang promosi bagi RS dari negara lain. Selain menerapkan kampanye periklanan di Indonesia, RS tersebut juga melakukan beragam cara berkomunikasi melalui kegiatan-kegiatan kehumasan (public relations) dan lini bawah (below the line) secara gencar dan berkelanjutan, untuk mendapatkan sebanyak mungkin konsumen di Indonesia.

Read more

Beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan RUU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU ITE. Sebagai UU pertama yang mengatur bidang teknologi informasi (IT), banyak aspek dalam bidang IT menjadi tunduk pada UU tersebut, termasuk penggunaan IT dalam dunia kesehatan.

Salah satu penggunaan IT dalam dunia kesehatan yang telah menjadi tren dalam dunia pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medik elektronik (EHR), yang sebenarnya sudah mulai banyak digunakan di kalangan pelayanan kesehatan Indonesia, namun banyak tenaga kesehatan & pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.

Read more

Pada tanggal 12 Maret 2008, Depkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis sebagai pengganti dari Permenkes 749a Tahun 1989 tentang Rekam Medis. Tetapi patut disayangkan, karena dalam Permenkes yang baru ini tidak mencantumkan Rekam Medik Elektronik yang sudah banyak digunakan di beberapa rumah sakit. Lalu bagaimana kedudukan Rekam Medik Elektronik ini?

Sebenarnya, di Indonesia sudah memungkinkan untuk dilakukan pelayanan Rekam Medis secara eletronik. Pastinya secara keamanan, efisiensi tempat penyimpanan, kerahasiaan lebih terjamin. Memang ada kendala dengan sumber dayanya. Semoga saja, Pemerintah memperhatikan hal ini.

Permenkes tentang Rekam Medik yang baru dapat didownload di http://www.rohukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20269-08.pdf

Pada dasarnya obat dibedakan menjadi dua yakni obat paten dan obat generik. Obat paten atau obat inovator adalah obat yang ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001, masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun. Jadi, selama 20 tahunitu perusahan farmasi tersebut memiliki hak ekslusif untuk memproduksi dan memasarkan obat serupa kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan perusahaan pemilik paten.

Read more

Sudah menjadi ‘rahasia umum’ bahwa terdapat suatu kolusi atau ‘perselingkuhan’ antara dokter & industri farmasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang sangat merugikan pasien. Sehingga, beberapa waktu lalu sempat diberitakan bahwa pemerintah Indonesia akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang memperbolehkan apoteker untuk mengganti obat yang diresepkan oleh dokter dengan obat lain yang lebih murah. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, ’selingkuh’ antara dokter dengan industri farmasi dapat dihilangkan. Namun, hal ini adalah ‘jalan pintas’ dalam memecahkan masalah ‘perselingkuhan’ dokter dengan industri farmasi yang dapat menjadi masalah baru, yaitu ketidakjelasan pertanggungjawaban atas obat yang diberikan pada pasien.

Read more

Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengakuan dosa dari Pemerintah. Keberadaan BLU menunculkan rencana dosa Pemerintah terhadap rakyatnya. Dosa-dosa itu diantaranya karena pola pengelolaan kas BLU sebenarnya menghambat proses pembentukan Treasury Single Account sebagai mana diamanatkan UU Perbendaharaan Negara. Selain itu, keberadaan BLU sebagai bukan subjek pajak telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Menarik bukan!.

Read more

Untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit, kita tidak bisa memilih-milih dengan cara melihat-lihat dulu seperti kita membeli barang di toko yang bisa kita lihat, kita coba dan kita bandingkan terlebih dulu harganya dengan toko yang lain. Artinya untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit, kita tidak bisa melakukan “window shopping” terlebih dahulu, tetapi begitu datang di rumah sakit yang kita dituju, tentunya proses pelayanan sudah harus berjalan.

Read more

Sebelum dilakukan tindakan operasi atau bedah, biasanya pasien atau keluarganya diminta menandatangani suatu dokumen. Isinya berupa persetujuan terhadap tindakan medis yang akan dilakukan oleh Dokter terhadap pasiennya. Dokumen itu disebut Persetujuan Tindakan Medik atau informed consent. Adalah Hak Pasien untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan dan kemungkinan apa akibat tindakan tersebut.

Read more

RUU Rumah Sakit yang dipersiapkan Pemerintah (Departemen Kesehatan) akhirnya masuk Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat. Draf RUU Rumah Sakit ini sudah selesai dipersiapkan Departemen Kesehatan Bulan November 2005.

Read more

The Millennium Development Goals (MDG`s) dalam istilah Indonesia adalah tujuan pembangunan milenium. Kesepakatan MDGS lahir pada September 2000 dan diprakarsai oleh 189 negara yang bergabung dalam United Nations Member States dimana Indonesia merupakan salah satu anggotanya.

Read more